Informasi Barang dan Jasa

PELAKSANAAN
TAHUN 2024
"Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. SPM berfungsi sebagai surat perintah kepada KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah untuk mencairkan dana APBN. SPM menggunakan kuitansi sebagai dasar pembayaran Saat ini, Surat Perintah Membayar tidak relevan karena belum ada termin yang terselesaikan."

Pekerjaan Jasa Konsultansi Monitoring Evaluasi Program Akhir P3pd

Surat Perintah Membayar

Lihat